RINGKASAN
What:
Practice Statement 2 (PM2) merupakan pedoman penentuan tingkat materialitas dalam penyusunan laporan keuangan berdasarkan IFRS.
PM 2 bukan merupakan IFRS sehingga tidak wajib diterapkan dalam menyusun laporan keuangan berbasis IFRS.
Who:
PM 2 ditujukan bagi perusahaan sebagai pedoman menentukan tingkat materalitas dalam penyusunan laporan keuangan berdasarkan IFRS.
PM 2 dapat digunakan oleh pihak lain yang terkait dengan pelaporan keuangan untuk memahami bagaimana suatu perusahaan menentukan tingkat materialitas ketika menyusun laporan keuangannya.
Why:
Dalam penyusunan laporan keuangan kebutuhan untuk menentukan tingkat materialitas sangat tinggi karena salah satu ketentuan dalam IFRS menyebutkan bahwa ketentuan dalam standar hanya wajib diterapkan apabila dampak terhadap pelaporan keuangan secara keseluruhan bersifat material.
When:
PM 2 diterapkan pada saat manajemen menentukan tingkat materitas dalam penyusunan laporan keuangan berbasis IFRS.
PM 2 ditetapkan pada bulan September 2017 dan berlaku efektif 14 September 2017.
Where:
PM 2 diterapkan pada seluruh komponen laporan keuangan secara keseluruhan.
How:
PM 2 memberikan pengaturan mengenai:
Overview atas karakteristik umum dari tingkat materialitas
Menyajikan 4 langkah yang dapat diikuti oleh perusahaan dalam menentukan tingkat materialitas ketika menyusun laporan keuangan.
Memberikan panduan mengenai bagaimana menentukan tingkat materialitas dalam situasi tertentu. Contoh:
penetapan materialitas pada saat terjadi kesalahan penyusunan laporan keuangan;
penetapan materialitas pada saat penyusunan laporan keuangan interim.
PM 2 memberikan contoh ilustratif tentang bagaimana perusahaan dapat menerapkan beberapa pendoman yang diberikan.

Comments
Post a Comment