What:
IFRS 6 mengatur mengenai pelaporan keuangan untuk eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.
Who:
IFRS 6 ditujukan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral khususnya untuk transaksi yang mengakibatkan pengeluaran untuk kegiatan tersebut.
IFRS 6 tidak mengatur aspek akuntansi lain yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Perusahan TIDAK DAPAT menerapkan standari ini pada transaksi berikut:
Transaksi yang terjadi sebelum perusahaan memperoleh hak secara hukum untuk melakukan eksplorasi terhadap suatu wilayah.
Transaksi yang terjadi setelah hasil eksplorasi dan evaluasi menunjukkan proses penambangan sumber daya mineral secara teknis dan ekonomi layak untuk dilaksanakan.
Why:
Sebelum adanya standar ini pengakuan dan pengakuan atas pengeluaran eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral harus mengacu pada ketentuan dalam paragraf 11 dan 12 dari IAS 8 yang mengakibatkan perusahaan tidak dapat mengakui adanya aset dari aktivitas eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.
Salah satu pengaturan dalam standar ini mengijinkan perusahaan mengesampingkan pengaturan tersebut dalam kondisi tertentu sesuai dengan pengaturan dalam standar ini.
When:
IFRS 6 diterapkan ketika perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral yang mengakibatkan timbulnya pengeluaran untuk kegiatan tersebut
IFRS 6 ditetapkan pada bulan Desember 2004 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2006. Penerapan dini diijinkan dan diwajibkan untuk mengungkapkan kondisi tersebut dalam laporan keuangan.
Where:
IFRS 6 diterapkan pada pengeluaran atas kegiatan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.
How:
IFRS 6 mengatur antara lain mengenai:
Pengakuan Aset-Aset yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.
Pengukuran atas aset tersebut.
Penyajian atas aset tersebut.
Pengakuan dan Pengukuran atas Penurunan Nilai aset tersebut.
Pengungkapan atas aset tersebut.

Comments
Post a Comment