IFRS 6 Exploration for and Evaluation of Mineral Resources

RINGKASAN

What:

  • IFRS 6 mengatur mengenai pelaporan keuangan untuk eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.

Who: 

  • IFRS 6 ditujukan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral khususnya untuk transaksi yang mengakibatkan pengeluaran untuk kegiatan tersebut.

  • IFRS 6 tidak mengatur aspek akuntansi lain yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

  • Perusahan TIDAK DAPAT menerapkan standari ini pada transaksi berikut:

    • Transaksi yang terjadi sebelum perusahaan memperoleh hak secara hukum untuk melakukan eksplorasi terhadap suatu wilayah.

    • Transaksi yang terjadi setelah hasil eksplorasi dan evaluasi menunjukkan proses penambangan sumber daya mineral secara teknis dan ekonomi layak untuk dilaksanakan.

Why:

  • Sebelum adanya standar ini pengakuan dan pengakuan atas pengeluaran eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral harus mengacu pada ketentuan dalam paragraf 11 dan 12 dari IAS 8 yang mengakibatkan perusahaan tidak dapat mengakui adanya aset dari aktivitas eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.

  • Salah satu pengaturan dalam standar ini mengijinkan perusahaan mengesampingkan pengaturan tersebut dalam kondisi tertentu sesuai dengan pengaturan dalam standar ini.

When:

  • IFRS 6 diterapkan ketika perusahaan melakukan kegiatan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral yang mengakibatkan timbulnya pengeluaran untuk kegiatan tersebut

  • IFRS 6 ditetapkan pada bulan Desember 2004 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2006. Penerapan dini diijinkan dan diwajibkan untuk mengungkapkan kondisi tersebut dalam laporan keuangan.

Where:

  • IFRS 6 diterapkan pada pengeluaran atas kegiatan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.

How:

  • IFRS 6  mengatur antara lain mengenai:

    • Pengakuan Aset-Aset yang dihasilkan dari kegiatan eksplorasi dan evaluasi sumber daya mineral.

    • Pengukuran atas  aset tersebut.

    • Penyajian atas aset tersebut.

    • Pengakuan dan Pengukuran atas Penurunan Nilai aset tersebut.

    • Pengungkapan atas aset tersebut.

Comments