RINGKASAN
What:
IFRS 4 merupakan IFRS pertama yang mengatur mengenai kontrak asuransi.
IFRS 4 merupakan pengaturan sementara mengenai pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi bagi perusahaan yang mengeluarkan kontrak tersebut sampai dengan selesainya phase kedua dari proyek penyusunan standar akuntansi terkait kontrak asuransi.
Pengaturannya meliputi:
Penyempurnaan terbatas pada perlakuan akuntansi atas kontrak asuransi bagi perusahaan yang mengeluarkan kontrak tersebut.
Pengungkapan yang mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan sehingga membantu pengguna laporan dalam memahami mengenai jumlah, waktu, dan ketidakpastian atas arus kas masa mendatang dari kontrak asuransi.
Who:
IFRS 4 ditujukan bagi perusahaan yang:
mengeluarkan kontrak asuransi dan memiliki kontrak reasuransi.
mengeluarkan instrumen keuangan yang memiliki feature “discretionary participation feature”(Ketentuan pengungkapannya mengacu pada IFRS 7).
IFRS 4 tidak mengatur aspek akuntansi lain yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Kontrak reasuransi adalah salah satu jenis kontrak asuransi sehingga diperlakukan sebagaimana diatur dalam standar ini.
Perusahan TIDAK DAPAT menerapkan standari ini pada transaksi berikut:
Garansi atas produk yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memproduksi, dealer tau pemasok retail. Pengaturan untuk transaksi ini mengacu ke IAS 8-Revenue dan IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets.
Aset dan Liabilitas milik karyawan dalam Program Manfaat Purnabhakti (diatur dalam IAS 19 Employee Benefits dan IFRS 2 Share-based Payment) dan Kewajiban Manfaat Pensiun yang dilaporkan oleh Program Manfaat Purnabhakti (diatur dalam IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans).
Hak kontraktual dan Kewajiban Kontraktual yang terkandung dalam kontrak seperti lisensi, royalti, pembayaran sewa kontinjensi dan lain-lain termasuk garansi nilai residu oleh lessee (diatur dalam IAS 17 Leases, IAS 18 Revenue dan IAS 38 Intangible Assets).
Pembayaran utang kontinjensi atau piutang kontinjensi dalam proses kombinasi bisnis (diatur dalam IFRS 3 Business Combinations).
Kontrak asuransi langsung yang dimiliki kecuali perusahaan berposisi sebagai cedant maka atas kontrak reasuransi yang dimiliki diperlakukna sesuai dengan standar ini.
Untuk Kontrak Garansi Keuangan, perusahaan dapat memilih pengaturan dalam standar ini atau IAS 32, IFRS 7 dan IFRS 9. Pilihan tersebut ditetapkan untuk masing-masing kontrak dan tidak dapat dibatalkan.
Why:
IFRS 4 ditetapkan dengan pertimbangan:
Untuk memberikan penyempurnaan terbatas pada perlakuan akuntansi atas kontrak asuransi sampai dengan selesainya fase kedua proyek standa akuntansi untuk kontrak asuransi.
Mewajibkan semua entitas yang mengeluarkan kontrak asuransi untuk mengungkapkan informasi mengenai kontrak tersebut.
When:
IFRS 4 diterapkan ketika perusahaan mengeluarkan kontrak asuransi.
IFRS 4 ditetapkan pada bulan Maret 2004 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2005 (di luar amandemen yang terjadi setelahnya). Penerapan dini diijinkan dan diwajibkan untuk mengungkapkan kondisi tersebut dalam laporan keuangan.
Where:
IFRS 4 diterapkan pada kontrak asuransi dan memiliki kontrak reasuransi.
How:
IFRS 4 mengatur antara lain mengenai:
Embedded derivatives.
Unbundling komponen deposito.
Pengakuan dan Pengukuran.
Pengecualian terbatas atas pengaturan oleh IFRS lain.
Perubahan kebijakan akuntansi.
Kontrak asuransi yang diperoleh dalam kombinasi bisnis atau transfer portfolio.
Discretionary participation features.
Pengungkapan
Penjelasan mengenai jumlah yang diakui.
Sifat dan cakupan risiko yang timbul dari kontrak asuransi yang dikeluarkan.

Comments
Post a Comment