IFRS 4 Insurance Contracts

RINGKASAN

What:

  • IFRS 4 merupakan IFRS pertama yang mengatur mengenai kontrak asuransi.

  • IFRS 4 merupakan pengaturan sementara mengenai pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi bagi perusahaan yang mengeluarkan kontrak tersebut sampai dengan selesainya phase kedua dari proyek penyusunan standar akuntansi terkait kontrak asuransi.

  • Pengaturannya meliputi:

    • Penyempurnaan terbatas pada perlakuan akuntansi atas kontrak asuransi bagi perusahaan yang mengeluarkan kontrak tersebut.

    • Pengungkapan yang mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan sehingga membantu pengguna laporan dalam memahami mengenai jumlah, waktu, dan ketidakpastian atas arus kas masa mendatang dari kontrak asuransi.

Who: 

  • IFRS 4 ditujukan bagi perusahaan yang:

    • mengeluarkan kontrak asuransi dan memiliki kontrak reasuransi.

    • mengeluarkan instrumen keuangan yang memiliki featurediscretionary participation feature”(Ketentuan pengungkapannya mengacu pada IFRS 7).

  • IFRS 4 tidak mengatur aspek akuntansi lain yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

  • Kontrak reasuransi adalah salah satu jenis kontrak asuransi sehingga diperlakukan sebagaimana diatur dalam standar ini.

  • Perusahan TIDAK DAPAT menerapkan standari ini pada transaksi berikut:

    • Garansi atas produk yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memproduksi, dealer tau pemasok retail. Pengaturan untuk transaksi ini mengacu ke IAS 8-Revenue dan IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets.

    • Aset dan Liabilitas milik karyawan dalam Program Manfaat Purnabhakti (diatur dalam IAS 19 Employee Benefits dan IFRS 2 Share-based Payment) dan Kewajiban Manfaat Pensiun yang dilaporkan oleh Program Manfaat Purnabhakti (diatur dalam IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans).

    • Hak kontraktual dan Kewajiban Kontraktual yang terkandung dalam kontrak seperti lisensi, royalti, pembayaran sewa kontinjensi dan lain-lain termasuk garansi nilai residu oleh lessee (diatur dalam IAS 17 Leases, IAS 18 Revenue dan IAS 38 Intangible Assets).

    • Pembayaran utang kontinjensi atau piutang kontinjensi dalam proses kombinasi bisnis (diatur dalam IFRS 3 Business Combinations).

    • Kontrak asuransi langsung yang dimiliki kecuali perusahaan berposisi sebagai cedant  maka atas kontrak reasuransi yang dimiliki diperlakukna sesuai dengan standar ini.

  • Untuk Kontrak Garansi Keuangan, perusahaan dapat memilih pengaturan dalam standar ini atau IAS 32, IFRS 7 dan IFRS 9. Pilihan tersebut ditetapkan untuk masing-masing kontrak dan tidak dapat dibatalkan.

 

Why:

  • IFRS 4 ditetapkan dengan pertimbangan:

    • Untuk memberikan penyempurnaan terbatas pada perlakuan akuntansi atas kontrak asuransi sampai dengan selesainya fase kedua proyek standa akuntansi untuk kontrak asuransi.

    • Mewajibkan semua entitas yang mengeluarkan kontrak asuransi untuk mengungkapkan informasi mengenai kontrak tersebut.

When:

  • IFRS 4 diterapkan ketika perusahaan mengeluarkan kontrak asuransi.

  • IFRS 4 ditetapkan pada bulan Maret 2004 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2005 (di luar amandemen yang terjadi setelahnya). Penerapan dini diijinkan dan diwajibkan untuk mengungkapkan kondisi tersebut dalam laporan keuangan.

Where:

  • IFRS 4 diterapkan pada kontrak asuransi dan memiliki kontrak reasuransi.

How:

  • IFRS 4  mengatur antara lain mengenai:

    • Embedded derivatives.

    • Unbundling komponen deposito.

    • Pengakuan dan Pengukuran.

      • Pengecualian terbatas atas pengaturan oleh IFRS lain.

      • Perubahan kebijakan akuntansi.

      • Kontrak asuransi yang diperoleh dalam kombinasi bisnis atau transfer portfolio.

      • Discretionary participation features.

    • Pengungkapan

      • Penjelasan mengenai jumlah yang diakui.

      • Sifat dan cakupan risiko yang timbul dari kontrak asuransi yang dikeluarkan.

Comments