RINGKASAN
What:
IAS 41 mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan terkait aktivitas Agrikultur.
Who:
IAS 41 ditujukan bagi perusahaan yang memilik Aset terkait Aktivitas Agrikultur sebagai berikut:
Aset Biologis, kecuali tanaman produktif (bearer plants).
Produk Agrikultur pada saat panen.
Hibah Pemerintah berupa aset biologis.
IAS 41 tidak ditujukan bagi perusahaan yang memilik Aset terkait Aktivitas Agrikultur sebagai berikut:
Tanah yang digunakan untuk aktivitas agrikultur (IAS 16)
Tanaman produktif terkait dengan aktivitas agrikultur (IAS 16)
Hibah Pemerintah terkati tanaman produktif (IAS 20)
Aset tak berwujud terkait aktivitas agrikultur (IAS 38)
Hak Pakai aset yang diperoleh dari sewa tanah terkait akvitas agrikultur (IFRS 16)
Why:
Kebutuhan akan standar akuntansi yang mengatur mengenai aset terkait aktivitas agrikultur.
When:
IAS 41 diterapkan ketika perusahaan memiliki aset terkait aktivitas agrikultur.
IAS 41 diadopsi menjadi bagian dari IFRS pada bulan April 2001 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2003 (di luar amandemen yang terjadi setelahnya).
Where:
IAS 41 diterapkan pada bagian Aset terkait aktvitas agrikultur dan dampaknya pada Laporan Laba Rugi
How:
- IAS 41 mengatur antara lain mengenai:
- Definisi aset-aset terkait agrikultur.
- Pengakuan dan Pengukuran.
- Gain and Losses.
- Ketidakmampuan menentukan nilai wajar secara andal.
- Hibah Pemerinah.
- Pengungkapan.

Comments
Post a Comment