IAS 41 Agriculture


RINGKASAN

What:

  • IAS 41 mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan terkait aktivitas Agrikultur.


Who: 

  • IAS 41 ditujukan bagi perusahaan yang memilik Aset terkait Aktivitas Agrikultur sebagai berikut:

    • Aset Biologis, kecuali tanaman produktif (bearer plants).

    • Produk Agrikultur pada saat panen.

    • Hibah Pemerintah berupa aset biologis.

  • IAS 41 tidak ditujukan bagi perusahaan yang memilik Aset terkait Aktivitas Agrikultur sebagai berikut:

    • Tanah yang digunakan untuk aktivitas agrikultur (IAS 16)

    • Tanaman produktif terkait dengan aktivitas agrikultur (IAS 16)

    • Hibah Pemerintah terkati tanaman produktif (IAS 20)

    • Aset tak berwujud terkait aktivitas agrikultur (IAS 38)

    • Hak Pakai aset yang diperoleh dari sewa tanah terkait akvitas agrikultur (IFRS 16)

Why:

  • Kebutuhan akan standar akuntansi yang mengatur mengenai aset terkait aktivitas agrikultur.

When:

  • IAS 41 diterapkan ketika perusahaan memiliki aset terkait aktivitas agrikultur.

  • IAS 41 diadopsi menjadi bagian dari IFRS pada bulan April 2001 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2003 (di luar amandemen yang terjadi setelahnya).

Where:

  • IAS 41 diterapkan pada bagian Aset terkait aktvitas agrikultur dan dampaknya pada Laporan Laba Rugi

How:

  • IAS 41 mengatur antara lain mengenai:
    • Definisi aset-aset terkait agrikultur.
    • Pengakuan dan Pengukuran.
    • Gain and Losses.
    • Ketidakmampuan menentukan nilai wajar secara andal.
    • Hibah Pemerinah.
    • Pengungkapan.

Comments