RINGKASAN
What:
IAS 26 mengatur mengenai perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang disusun oleh Program Manfaat Purnakarya.
Who:
IAS 26 ditujukan untuk perusahaan yang mengelola Program Manfaat Purnakarya.
Why:
Kebutuhan akan standar akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan sebagai pendoman untuk perusahaan yang mengelola Program Manfaat Purnakarya.
When:
- IAS 26 diterapkan untuk dalam kondisi Program Manfaat Purnakarya dikelola terpisah dari perusahaan dimana peserta program bekerja.
- Pada bulan April 2001 IASB menetapkan IAS 26 sebagai bagian dari IFRS dan mulai berlaku efektif untuk periode pelaporan keuangan yang dimula pada tanggal 1 Januari 1988.
Where:
- IAS 26 diterapkan pada seluruh perlakuan akuntansi dan pelaporan atas transaksi dalam pengelolan Program Manfaat Purnakarnya.
- Apabila terdapat transaksi yang tidak diatur spesifik oleh standar ini maka perlakuan akuntansinya mengacu pada standar lainnya.
How:
- IAS 26 mengatur antara lain mengenai:
- Program Manfaat Purnakarya dengan Iuran Pasti.
- Program Manfaat Purnakarya dengan Manfaat Pasti yang meliputi:
- Nilai kini aktuaria atas Manfaat Purnakarya yang dijanjikan.
- Frekuensi Penilaian Aktuaria.
- Daftar isi Pelaporan Keuangan.
- Penilaian Aset Program.
- Pengungkapan yang diperlukan.

Comments
Post a Comment