RINGKASAN
What:
- IAS 19 mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan terkait Manfaat Purnabhakti Karyawan.
- IAS 19 tidak mengatur mengenai pelaporan oleh Program Manfaat Purnabhakti Karyawan (diatur di IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans).
- Manfaat Purnabhakti Karyawan yang diatur dalam standar ini termasuk:
Manfaat yang diatur melalui kesepakatan bersama perusahaan dan karyawan.
Manfaat yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-udangan dimana perusahaan beroperasi.
Manfaat yang umum diberikan kepada karyawan meskipun tidak terdapat peraturan tertulis baik dari perusahaan maupun dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manfaat yang dimaksud adalah manfaat yang apabila tidak diberikan dapat mengakibatkan rusaknya hubungan perusahaan dengan karyawan.
Manfaat yang diberikan kepada keluarga karyawan atau tanggungan karyawan.
Manfaat yang diberikan kepada karyawan paruh waktu, karyawan harian termasuk manfaat yang diberikan kepada Direksi dan personel management lainnya.
Jenis Manfaat yang diberikan dapat berupa:
Manfaat Jangka Pendek
Gaji, tunjangan cuti, tunjangan kesehatan, bonus dan tunjangan lain yang diberikan dalam 12 bulan setelah periode laporan keuangan.
Manfaat Pensiun
Uang Pensiun, Asuransi atau Tunjangan Kesehatan yang diberikan setelah pensiun.
Manfaat Jangka Panjang Lainnya.
Tunjangan Cuti Besar atau tunjangan lain yang diberikan dalam jangka lebih dari 12 bulan setelah periode laporan keuangan.
Manfaat berupa uang pesangon.
Who:
IAS 19 ditujukan untuk seluruh perusahaan yang memiliki Program Manfaat Purnabhakti Karyawan.
Why:
Kebutuhan akan standar akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan terkait Manfaat Purnabhakti Karyawan di Perusahaan dimana karyawan bekerja.
When:
- IAS 19 diterapkan pada saat perusahaan menerapkan program Manfaat Purnabhakti Karyawan.
- IAS 19 ditetapkan untuk diadopsi ke dalam IFRS pada bulan April 2001 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2013 (diluar amandemen yang terjadi setelahnya).
Where:
- IAS 19 diterapkan pada transaksi terkait Manfaat Purnabhakti Karyawan.
How:
IAS 19 mengatur antara lain mengenai:
Manfaat Jangka Pendek:
Pengakuan dan Pengukuran
Pengungkapan
Manfaat Pensiun Karyawan.
Perbedaan antara Program Iuran Pasti dan Program Manfaat Pasti.
Multi-employer plans.
Defined benefit plans that share risks between entities under common control.
State plans.
Insured benefits.
Manfaat Pensiun Program Iuran Pasti
§ Pengakuan dan Pengukuran
§ Pengungkapan
§ Manfaat Pensiun Program Manfaat Pasti
§ Pengakuan dan Pengukuran
§ Penyajian
§ Pengungkapan
o Manfaat Jangka Panjang Lainnya.
§ Pengakuan dan Pengukuran
§ Pengungkapan
o Manfaat berupa uang pesangon.
§ Pengakuan dan Pengukuran
§ Pengungkapan

Comments
Post a Comment