IAS 19 Employee Benefits

RINGKASAN

What:

  • IAS 19 mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan terkait Manfaat Purnabhakti Karyawan.

  • IAS 19 tidak mengatur mengenai pelaporan oleh Program Manfaat Purnabhakti Karyawan (diatur di IAS 26 Accounting and Reporting by Retirement Benefit Plans).

  •  Manfaat Purnabhakti Karyawan yang diatur dalam standar ini termasuk:

    • Manfaat yang diatur melalui kesepakatan bersama perusahaan dan karyawan.

    • Manfaat yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-udangan dimana perusahaan beroperasi.

    • Manfaat yang umum diberikan kepada karyawan meskipun tidak terdapat peraturan tertulis baik dari perusahaan maupun dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manfaat yang dimaksud adalah manfaat yang apabila tidak diberikan dapat mengakibatkan rusaknya hubungan perusahaan dengan karyawan.

    • Manfaat yang diberikan kepada keluarga karyawan atau tanggungan karyawan.

    • Manfaat yang diberikan kepada karyawan paruh waktu, karyawan harian termasuk manfaat yang diberikan kepada Direksi dan personel management lainnya.

  • Jenis Manfaat yang diberikan dapat berupa:

    • Manfaat Jangka Pendek

      • Gaji, tunjangan cuti, tunjangan kesehatan, bonus dan tunjangan lain yang diberikan dalam 12 bulan setelah periode laporan keuangan.

    • Manfaat Pensiun

      • Uang Pensiun, Asuransi atau Tunjangan Kesehatan yang diberikan setelah pensiun.

    • Manfaat Jangka Panjang Lainnya.

      • Tunjangan Cuti Besar atau tunjangan lain yang diberikan dalam jangka lebih dari 12 bulan setelah periode laporan keuangan.

    • Manfaat berupa uang pesangon.

Who: 

  • IAS 19 ditujukan untuk seluruh perusahaan yang memiliki Program Manfaat Purnabhakti Karyawan.

Why:

  • Kebutuhan akan standar akuntansi yang mengatur perlakuan akuntansi dan pengungkapan terkait Manfaat Purnabhakti Karyawan di Perusahaan dimana karyawan bekerja.

When:

  • IAS 19 diterapkan pada saat perusahaan menerapkan program Manfaat Purnabhakti Karyawan.

  • IAS 19 ditetapkan untuk diadopsi ke dalam IFRS pada bulan April 2001 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2013 (diluar amandemen yang terjadi setelahnya).

Where:                  

  • IAS 19 diterapkan pada transaksi terkait Manfaat Purnabhakti Karyawan.

How:

  • IAS 19  mengatur antara lain mengenai:

    • Manfaat Jangka Pendek:

      • Pengakuan dan Pengukuran

      • Pengungkapan

    • Manfaat Pensiun Karyawan.

      • Perbedaan antara Program Iuran Pasti dan Program Manfaat Pasti.

        • Multi-employer plans.

        • Defined benefit plans that share risks between entities under common control.

        • State plans.

        • Insured benefits.

      • Manfaat Pensiun Program Iuran Pasti

§  Pengakuan dan Pengukuran

§  Pengungkapan

§  Manfaat Pensiun Program Manfaat Pasti

§  Pengakuan dan Pengukuran

§  Penyajian

§  Pengungkapan

o   Manfaat Jangka Panjang Lainnya.

§  Pengakuan dan Pengukuran

§  Pengungkapan

o   Manfaat berupa uang pesangon.

§  Pengakuan dan Pengukuran

§  Pengungkapan

 

 

Comments