IFRS 3 Business Combination

RINGKASAN

What:

  • IFRS 3 mengatur mengenai perlakuan akuntansi untuk transaksi yang memenuhi definisi kombinasi bisnis.

  • IFRS 3 ditetapkan dengan tujuan  untuk meningkatkan tingkat relevance, reliability dan comparability dari informasi yang disajikan dalam laporan keuangan terkait kombinasi bisnis dan dampaknya.

  • Untuk mencapai tujuan tersebut, IFRS 3 menetapkan prinsip dan pengaturan mengenai bagaimana pihak yang melakukan akuisisi:

    • Mengakui dan mengukur dalam laporan keuangannya atas aset-aset, liabilitas, dan kepetingan non-pengendali yang dimiliki oleh pihak yang diakusisi.

    • Mengakui dan Mengukur Goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis atau keuntungan atas potongan harga.

    • Menentukan pengungkapan yang harus dilakukan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan melakukan evaluasi atas sifat dan dampak keuangan dari kombinasi bisnis.        

Who: 

  • IFRS 3 ditujukan untuk perusahaan yang melakukan transaksi yang memenuhi definisi kombinasi bisnis.

  • IFRS 3 tidak dapat diterapkan pada:

    • Pembentukan suatu unit bisnis bersama perusahaan lain dalam bentuk “pengaturan bersama (contoh: joint venture)” sebagaimana diatur dalam IFRS 11 Joint arrangements.

    • Akuisisi aset-aset atau group aset yang tidak memenuhi kriteria bisnis.

    • Kombinasi bisnis perusahaan dalam satu pengendalian.

    • Akuisisi perusahaan anak oleh Perusahaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam IFRS 10 Consolidated Financial Statements yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.

Why:

  • Terdapat Kebutuhan akan standar yang mengatur prinsip-prinsip yang perlu diterapkan pada transaksi yang memenuhi definisi kombinasi bisnis.

When:

  • IFRS 3 diterapkan pada saat perusahaan melakukan transaksi yang memenuhi definisi kombinasi bisnis.

  • IASB mengadopsi IAS 22 Business Combinations ke dalam IFRS.

  • Pada bulan Maret 2004, IASB kemudian menetapkan IFRS 3 sebagai pengganti IAS 22 dan 3 interpretasi terkait yaitu:

o   SIC-9 Business Combinations—Classification either as Acquisitions or Unitings of Interests,

o   SIC-22 Business Combinations—Subsequent Adjustment of Fair Values and Goodwill Initially Reported, dan

o   SIC-28 Business Combinations—‘Date of Exchange’ and Fair Value of Equity Instruments

  • IFRS 3 berlaku efektif mulai 1 Juli 2009 (di luar amandemen yang terjadi setelahnya).

Where:

  • IFRS 3 diterapkan pada transaksi yang memenuhi definisi kombinasi bisnis.

How:

  • IFRS 3 mengatur mengenai:

    • Identifying a business combination

    • The acquisition method

      • Identifying the acquirer

      • Determining the acquisition date

      • Recognising and measuring the identifiable assets acquired, the liabilities assumed and any non-controlling interest in the acquiree

      • Recognising and measuring goodwill or a gain from a bargain purchase

      • Additional guidance for applying the acquisition method to particular types of business combinations

      • Measurement period

      • Determining what is part of the business combination transaction

    • Subsequent measurement and accounting

      • Reacquired rights

      • Contingent liabilities

      • Indemnification assets

      • Contingent consideration

    • Disclosures

Comments