RINGKASAN
What:
IFRS 3 mengatur mengenai perlakuan akuntansi untuk transaksi yang memenuhi definisi kombinasi bisnis.
IFRS 3 ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan tingkat relevance, reliability dan comparability dari informasi yang disajikan dalam laporan keuangan terkait kombinasi bisnis dan dampaknya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, IFRS 3 menetapkan prinsip dan pengaturan mengenai bagaimana pihak yang melakukan akuisisi:
Mengakui dan mengukur dalam laporan keuangannya atas aset-aset, liabilitas, dan kepetingan non-pengendali yang dimiliki oleh pihak yang diakusisi.
Mengakui dan Mengukur Goodwill yang diperoleh dalam kombinasi bisnis atau keuntungan atas potongan harga.
Menentukan pengungkapan yang harus dilakukan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan melakukan evaluasi atas sifat dan dampak keuangan dari kombinasi bisnis.
Who:
IFRS 3 ditujukan untuk perusahaan yang melakukan transaksi yang memenuhi definisi kombinasi bisnis.
IFRS 3 tidak dapat diterapkan pada:
Pembentukan suatu unit bisnis bersama perusahaan lain dalam bentuk “pengaturan bersama (contoh: joint venture)” sebagaimana diatur dalam IFRS 11 Joint arrangements.
Akuisisi aset-aset atau group aset yang tidak memenuhi kriteria bisnis.
Kombinasi bisnis perusahaan dalam satu pengendalian.
Akuisisi perusahaan anak oleh Perusahaan Investasi sebagaimana dimaksud dalam IFRS 10 Consolidated Financial Statements yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Why:
- Terdapat Kebutuhan akan standar yang mengatur prinsip-prinsip yang perlu diterapkan pada transaksi yang memenuhi definisi kombinasi bisnis.
- IFRS 3 diterapkan pada saat perusahaan melakukan transaksi yang memenuhi definisi kombinasi bisnis.
- IASB mengadopsi IAS 22 Business Combinations ke dalam IFRS.
- Pada bulan Maret 2004, IASB kemudian menetapkan IFRS 3 sebagai pengganti IAS 22 dan 3 interpretasi terkait yaitu:
o SIC-9 Business Combinations—Classification either as Acquisitions or Unitings of Interests,
o SIC-22 Business Combinations—Subsequent Adjustment of Fair Values and Goodwill Initially Reported, dan
o SIC-28 Business Combinations—‘Date of Exchange’ and Fair Value of Equity Instruments
IFRS 3 berlaku efektif mulai 1 Juli 2009 (di luar amandemen yang terjadi setelahnya).
Where:
IFRS 3 diterapkan pada transaksi yang memenuhi definisi kombinasi bisnis.
How:
IFRS 3 mengatur mengenai:
Identifying a business combination
The acquisition method
Identifying the acquirer
Determining the acquisition date
Recognising and measuring the identifiable assets acquired, the liabilities assumed and any non-controlling interest in the acquiree
Recognising and measuring goodwill or a gain from a bargain purchase
Additional guidance for applying the acquisition method to particular types of business combinations
Measurement period
Determining what is part of the business combination transaction
Subsequent measurement and accounting
Reacquired rights
Contingent liabilities
Indemnification assets
Contingent consideration
Disclosures

Comments
Post a Comment