RINGKASAN
What:
- IAS 40 mengatur mengenai:
o perlakuan akuntansi untuk properti investasi, dan
o pengungkapan yang diperlukan.
- IAS 40 tidak dapat diterapkan pada:
o Aset Biologis terkait dengan aktivitas agrikultur sebagaimana diatur dalam IAS 41 Agriculture dan IAS 16 Property, Plant and Equipment
o Hak atas sumber daya alam tak terbarukan seperti: minyak dan gas bumi.
Who:
IAS 40 ditujukan untuk perusahaan yang memiliki aset yang memenuhi kriteria sebagai properti investasi.
Why:
- Kebutuhan akan standar khusus yang mengatur mengenai perlakuan akuntansi untuk aset yang memenuhi kriteria sebagai properti investasi.
- IAS 40 diterapkan pada saat perusahaan memiliki aset yang memenuhi kriteria sebagai properti investasi.
- IASB mengadopsi IAS 40 Investment Property, ke dalam IFRS pada bulan April 2001.
- Pada bulan Desember 2003, IASB mengeluarkan revisi atas IAS 40 sebagai bagian dari proyek teknis yang telah diagendakan.
- IAS 40 berlaku efektif mulai 1 Januari 2005 (di luar amandemen yang terjadi setelahnya).
Where:
IAS 40 diterapkan pada bagian terkait aset yang memenuhi kriteria sebagai properti investasi.
How:
IAS 40 mengatur mengenai:
Classification of property as investment property or owner-occupied property
Recognition
Measurement at recognition
Measurement after recognition
Accounting policy
Fair value model
Cost model
Transfers
Disposals
Disclosure
Fair value model and cost model
Transitional provisions
Fair value model
Cost model
Business Combinations
IFRS 16
Transfers of investment property

Comments
Post a Comment