IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets

RINGKASAN

What:

  •  IAS 37 mengatur mengenai pengakuan, pengukuran dan pengungkapan yang diperlukan untuk:

o   provisions,

o   contingent liabilities,

o   contingent assets.

Who: 

  • IAS 37 ditujukan untuk seluruh perusahaan dalam menyusun laporan keuangan terkait provisions, contingent liabilities, dan contingent liabilities.

  • IAS 37 tidak diterapkan pada:

    • Executory contracts kecuali kontrak tersebut memberatkan.

    • Diatur spesifik oleh standar lainnya.

    • Instrumen Keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup IFRS 9.

Why:

  • IAS 37 bertujuan memastikan bahwa informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan mampu memberikan pemahaman bagi pengguna laporan keuangan mengenai sifat, waktu dan jumlah dari:

o   provisions,

o   contingent liabilities,

o   contingent assets.

When:

  • IAS 37 diterapkan pada saat perusahaan melakukan transaksi yang terkait dengan provisions, contingent liabilities, dan contingent liabilities.

  • IASB mengadopsi IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets ke dalam IFRS pada bulan April 2001.

  • IAS 37 berlaku efektif sejak 1 Juli 1999.

Where:

  • IAS 37 diterapkan pada seluruh transaksi yang terkait dengan provisions, contingent liabilities, dan contingent liabilities.

How:

  • IAS 37 mengatur mengenai:

    • DEFINITIONS

      • Provisions and other liabilities

      • Relationship between provisions and contingent liabilities

    • RECOGNITION

      • Provisions

      • Contingent liabilities

      • Contingent assets

    • MEASUREMENT

      • Best estimate

      • Risks and uncertainties

      • Present value

      • Future events

      • Expected disposal of assets

    • REIMBURSEMENTS

    • CHANGES IN PROVISIONS

    • USE OF PROVISIONS

    • APPLICATION OF THE RECOGNITION AND MEASUREMENT RULES

      • Future operating losses

      • Onerous contracts

      • Restructuring

    • DISCLOSURE

Comments