RINGKASAN
What:
- IAS 37 mengatur mengenai pengakuan, pengukuran dan pengungkapan yang diperlukan untuk:
o provisions,
o contingent liabilities,
o contingent assets.
Who:
IAS 37 ditujukan untuk seluruh perusahaan dalam menyusun laporan keuangan terkait provisions, contingent liabilities, dan contingent liabilities.
IAS 37 tidak diterapkan pada:
Executory contracts kecuali kontrak tersebut memberatkan.
Diatur spesifik oleh standar lainnya.
Instrumen Keuangan yang termasuk dalam ruang lingkup IFRS 9.
Why:
- IAS 37 bertujuan memastikan bahwa informasi yang dihasilkan dalam laporan keuangan mampu memberikan pemahaman bagi pengguna laporan keuangan mengenai sifat, waktu dan jumlah dari:
o provisions,
o contingent liabilities,
o contingent assets.
- IAS 37 diterapkan pada saat perusahaan melakukan transaksi yang terkait dengan provisions, contingent liabilities, dan contingent liabilities.
- IASB mengadopsi IAS 37 Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets ke dalam IFRS pada bulan April 2001.
- IAS 37 berlaku efektif sejak 1 Juli 1999.
Where:
IAS 37 diterapkan pada seluruh transaksi yang terkait dengan provisions, contingent liabilities, dan contingent liabilities.
How:
IAS 37 mengatur mengenai:
DEFINITIONS
Provisions and other liabilities
Relationship between provisions and contingent liabilities
RECOGNITION
Provisions
Contingent liabilities
Contingent assets
MEASUREMENT
Best estimate
Risks and uncertainties
Present value
Future events
Expected disposal of assets
REIMBURSEMENTS
CHANGES IN PROVISIONS
USE OF PROVISIONS
APPLICATION OF THE RECOGNITION AND MEASUREMENT RULES
Future operating losses
Onerous contracts
Restructuring
DISCLOSURE

Comments
Post a Comment