IAS 36 Impairment of Assets



RINGKASAN

What:

  • IAS 36 mengatur mengenai prosedur yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki dicatat tidak melebihi jumlah yang dapat dipulihkan.

Who: 

  • IAS 36 ditujukan untuk seluruh perusahaan atas aset yang dimiliki, kecuali:

    • Persediaan yang diatur oleh IAS 2 Inventories.

    • Aset yang diakui berdasarkan IFRS 15 Revenue from Contracts With Customers.

    • Deferred tax assets sebagaimana diatur dalam IAS 12 Income Tax.

    • Aset terkait Program Manfaat Karyawan sebagaimana diatur dalam IAS 19 Employee Benefits.

    • Aset Keuangan sebagaimana diatur dalam IFRS 9.

    • Properti Investasi yang diukur pada nilai wajar sebagaimana diatur dalam IAS 40 Investment Property.

    • Aset bilologis terkait dengan aktivitas agrikultur sebagaimana diatur dalam IAS 41 Agriculture yang diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.

    • Kontrak sebagaimana diatur dalam IFRS 17 Insurance Contract yang berupa aset.

    • Aset Tidak Lancar sebagaimana diatur dalam IFRS 5 Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations.

  • IAS 36 diterapkan untuk aset keuangan sebagai berikut:

    • Anak Perusahaan sebagaimana diatur dalam IFRS 10 Consolidated Financial Statements.

    • Perusahaan Asosiasi sebagaimana diatur dalam IAS 28 Investments in Associates and Joint Ventures.

    • Joint Ventures sebagaimana diatur dalam IFRS 11 Joint Arrangements.

  • IAS 36 juga diterapkan pada aset yang diukur pada nilai revaluasi sebagaimana diatur dalam IAS 16 Property, Plant and Equipment dan IAS 38 Intangible Assets.

Why:

  • Kebutuhan untuk memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki dicatat tidak melebihi jumlah yang dapat dipulihkan.

When:

  •  IAS 36  diterapkan pada saat perusahaan memiliki aset yang tidak dikecualikan dalam standar ini.

  • IASB mengadopsi IAS 36 Impairment of Asset, ke dalam IFRS pada bulan April 2001.

  • Pada bulan Maret 2004, IASB mengeluarkan revisi atas IAS 36 sebagai bagian dari fase pertama proyek Kombinasi Bisnis.

  • IAS 36 berlaku efektif mulai 31 Maret 2004 (dengan beberapa catatan).

Where:

  • IAS 36 diterapkan pada bagian terkait aset yang tidak dikecualikan sebagaimana diatur dalam standar.

How:

  • IAS 36 mengatur mengenai:

    • Identifying an asset that may be impaired

    • Measuring recoverable amount

      • Measuring the recoverable amount of an intangible asset with an indefinit useful life

      • Fair value less costs of disposal

      • Value in use

    • Recognising and measuring an impairment loss

    • Cash-generating units and goodwill

      • Identifying the cash-generating unit to which an asset belongs

      • Recoverable amount and carrying amount of a cash-generating unit

      • Impairment loss for a cash-generating unit

    • Reversing an impairment loss

      • Reversing an impairment loss for an individual asset

      • Reversing an impairment loss for a cash-generating unit

      • Reversing an impairment loss for goodwill

    • Disclosure

      • Estimates used to measure recoverable amounts of cash-generating units containing goodwill or intangible assets with indefinite useful lives

    • Appendices

      • Using present value techniques to measure value in use

      • Amendment to IAS 16

      • Impairment testing cash-generating units with goodwill and non-controlling interests

Comments