RINGKASAN
What:
- IAS 36 mengatur mengenai prosedur yang dapat diterapkan oleh perusahaan untuk memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki dicatat tidak melebihi jumlah yang dapat dipulihkan.
Who:
IAS 36 ditujukan untuk seluruh perusahaan atas aset yang dimiliki, kecuali:
Persediaan yang diatur oleh IAS 2 Inventories.
Aset yang diakui berdasarkan IFRS 15 Revenue from Contracts With Customers.
Deferred tax assets sebagaimana diatur dalam IAS 12 Income Tax.
Aset terkait Program Manfaat Karyawan sebagaimana diatur dalam IAS 19 Employee Benefits.
Aset Keuangan sebagaimana diatur dalam IFRS 9.
Properti Investasi yang diukur pada nilai wajar sebagaimana diatur dalam IAS 40 Investment Property.
Aset bilologis terkait dengan aktivitas agrikultur sebagaimana diatur dalam IAS 41 Agriculture yang diukur pada nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual.
Kontrak sebagaimana diatur dalam IFRS 17 Insurance Contract yang berupa aset.
Aset Tidak Lancar sebagaimana diatur dalam IFRS 5 Non-current Assets Held for Sale and Discontinued Operations.
IAS 36 diterapkan untuk aset keuangan sebagai berikut:
Anak Perusahaan sebagaimana diatur dalam IFRS 10 Consolidated Financial Statements.
Perusahaan Asosiasi sebagaimana diatur dalam IAS 28 Investments in Associates and Joint Ventures.
Joint Ventures sebagaimana diatur dalam IFRS 11 Joint Arrangements.
IAS 36 juga diterapkan pada aset yang diukur pada nilai revaluasi sebagaimana diatur dalam IAS 16 Property, Plant and Equipment dan IAS 38 Intangible Assets.
Why:
- Kebutuhan untuk memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki dicatat tidak melebihi jumlah yang dapat dipulihkan.
- IAS 36 diterapkan pada saat perusahaan memiliki aset yang tidak dikecualikan dalam standar ini.
- IASB mengadopsi IAS 36 Impairment of Asset, ke dalam IFRS pada bulan April 2001.
- Pada bulan Maret 2004, IASB mengeluarkan revisi atas IAS 36 sebagai bagian dari fase pertama proyek Kombinasi Bisnis.
- IAS 36 berlaku efektif mulai 31 Maret 2004 (dengan beberapa catatan).
Where:
IAS 36 diterapkan pada bagian terkait aset yang tidak dikecualikan sebagaimana diatur dalam standar.
How:
IAS 36 mengatur mengenai:
Identifying an asset that may be impaired
Measuring recoverable amount
Measuring the recoverable amount of an intangible asset with an indefinit useful life
Fair value less costs of disposal
Value in use
Recognising and measuring an impairment loss
Cash-generating units and goodwill
Identifying the cash-generating unit to which an asset belongs
Recoverable amount and carrying amount of a cash-generating unit
Impairment loss for a cash-generating unit
Reversing an impairment loss
Reversing an impairment loss for an individual asset
Reversing an impairment loss for a cash-generating unit
Reversing an impairment loss for goodwill
Disclosure
Estimates used to measure recoverable amounts of cash-generating units containing goodwill or intangible assets with indefinite useful lives
Appendices
Using present value techniques to measure value in use
Amendment to IAS 16
Impairment testing cash-generating units with goodwill and non-controlling interests

Comments
Post a Comment