IAS 33 Earning per Share (EPS)

 

RINGKASAN

What:

  • IAS 33 mengatur mengenai prinsip-prinsip dalam menentukan dan menyajikan “earning per share” untuk meningkatkan kualitas perbandingan kinerja antar perusahaan yang berbeda pada periode yang sama dan antar periode yang berbeda dari suatu perusahaan.

Who: 

  • IAS 33 ditujukan untuk seluruh perusahaan yang:

o   Mengeluarkan surat berharga berupa utang atau saham yang diperjual belikan di bursa efek.

o   Dalam proses mengajukan laporan keuangnnya untuk mengeluarkan surat berharga berupa utang atau saham di bursa efek.

Why:

  • Untuk meningkatkan kualitas perbandingan kinerja antar perusahaan yang berbeda pada periode yang sama dan antar periode yang berbeda dari suatu perusahaan.

When:

  • IAS 33  diterapkan pada saat perusahaan memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang wajib menyajikan informasi mengenai “earning per share”.

  • IASB mengadopsi IAS 33 Earnings per Share, ke dalam IFRS pada bulan April 2001.

  • IAS 33 berlaku efektif mulai 1 Januari 2005 (di luar amandemen yang terjadi setelahnya).

Where:

  • IAS 33 diterapkan pada laporan keuangan tersendiri atau laporan konsolidasi dari sebuah group dimana induk perusahaannya termasuk ke dalam kategori diwajibkan menyampaikan menyajikan informasi mengenai “earning per share” berdasarkan ketentuan dalam standar ini.

  • Apabila laporan keuangan yang disajikan terdiri dari laporan keuangan konsolidasi dan laporan keuangan tersendiri maka informasi mengenai “earning per share” hanya wajib disajikan dalam laporan konsolidasi.

How:

  • IAS 33 mengatur mengenai:

    • Measurement

      • Basic earnings per share

      • Diluted earnings per share

    • Retrospective adjustments

    • Presentation

    • Disclosure

Comments