IAS 10 Event After The Reporting Period


RINGKASAN

What:

  • IAS 10 mengatur mengenai antara lain:

o   Dalam kondisi apa perusahaan harus melakukan penyesuaian atas laporan keuangannya apabila terjadi suatu peristiwa yang terkait setelah periode laporan keuangan.

o   Pengungkapan yang harus dilakukan mengenai tanggal laporan keuangan ditetapkan untuk dikeluarkan dan peristiwa setelah periode laporan keuangan.

o   Laporan keuangan tidak boleh disajikan menggunakan asumsi going concern apabila terdapat peristiwa setelah tanggal laporan keuangan yang mengindikasikan bahwa asumsi tersebut tidak tepat.

Who: 

  • IAS 10 ditujukan untuk seluruh perusahaan dimana terjadi peristiwa yang terjadi setelah periode laporan keuangan namun terkait dengan laporan keuangan.

Why:

  • Terdapat kebutuhan untuk mengatur apabila terjadi peristiwa yang terjadi setelah periode laporan keuangan namun terkait dengan laporan keuangan.

When:

  • IAS 10 diterapkan apabila terjadi peristiwa yang terjadi setelah periode laporan keuangan namun terkait dengan laporan keuangan.

  • IASB mengadopsi IAS 10 Events After the Balance Sheet Date ke dalam IFRS pada bulan April 2001 dan melakukan revisi pada bulan Desember 2003 sebagai bagian dari proses awal dari proyek teknis.

  • IASB menetapkan bahwa IAS 10  berlaku efektif sejak 1 Januari 2005 (tidak termasuk amandemen yang terjadi setelahnya).

Where:

  • IAS 10 diterapkan pada seluruh transaksi yang terjadi setelah periode laporan keuangan namun terkait dengan laporan keuangan.

How:

  • IAS 10 mengatur mengenai:

    • DEFINITIONS

    • RECOGNITION AND MEASUREMENT

      • Adjusting events after the reporting period

      • Non-adjusting events after the reporting period

      • Dividends

    • GOING CONCERN

    • DISCLOSURE

      • Date of authorisation for issue

      • Updating disclosure about conditions at the end of the reporting period

      • Non-adjusting events after the reporting period

Comments